Liputan6.com, Makassar - Setelah setahun merawat tanaman ganja di beberapa pot rumahnya, Aswar alias Wiwin (29), warga Jalan Veteran Utara, Kelurahan Balana, Kecamatan Makassar akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdi Hartono mengatakan Aswar menanam bibit ganja tersebut di dalam pot bunga dan merawatnya hingga ganja itu tumbuh subur.
"Ganja yang sudah subur tumbuhnya, ia simpan di atas atap rumahnya agar tak diketahui orang," kata Rusdi, Selasa, 2 Agustus 2016.
Aktivitas penanaman ganja menggunakan wadah pot bunga tersebut, kata Rusdi, telah dilakoni Aswar sudah setahun. "Bahkan, ia sudah beberapa kali panen dan menjualnya dalam bentuk paketan paketan kecil," ucap Rusdi.
Baca Juga
Advertisement
Total berat daun ganja basah yang diamankan dari tangan Aswar berkisar satu kilogram. Semuanya merupakan hasil tanam yang telah dilakoni selama setahun menggunakan wadah pot bunga.
Saat ditangkap dan diinterogasi, Aswar mengaku bibit ganja didapatkan dari Muh Syarif alias Riri (27). Polisi yang mengembangkan kasus berhasil menangkap Riri di rumahnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
"Kedua tersangka kita jerat Pasal 111 dan Pasal 114 UU 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Rusdi.