Liputan6.com, Jakarta PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyambut positif pemberlakuan acuan baru seven days reverse repo rate (7 days repo rate) yang berlaku pada bulan ini. Seven days reverse repo rate menggantikan acuan sebelumnya yakni BI rate.
Corporate Secretary BMRI Rohan Hafas mengatakan, seven days reverse repo rate membuat suku bunga di perbankan menjadi lebih wajar.
Advertisement
"Kami rasa itu akan merefleksikan nilai suku bunga di pasar dibanding BI rate. Jawaban saya simple. Kami menyambut baik dengan acuan baru, lebih merefleksikan nilai wajar dari bunga," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Pemberlakuan acuan tersebut dianggap tepat terlebih pemerintah telah memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Dia menerangkan, saat ini rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) cukup tinggi. Dengan kondisi tersebut maka perbankan tak punya cukup ruang untuk menyalurkan kredit.
"Perbankan itu terakhir LDR di angka 90 persen, itu menandakan likuiditas dana perbankan tidak terlalu banyak," jelas dia.
Dia menambahkan, pemberlakuan tax amnesty akan menekan suku bunga perbankan karena dana yang beredar di masyarakat cukup besar.
"Kemudian datanglah tax amnesty. Kalau lihat angka target besar akan pengaruh ke pasar. Likuiditas dibanjiri tax amnesty dan bunga turun," tutup dia.