Liputan6.com, Jakarta - Polri meragukan testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Sebab, tidak ada bukti yang menguatkan testimoni itu. Apalagi Freddy sudah dieksekusi pada Jumat 29 Juli 2016.
"Kami menilai, meragukan apa yang disampaikan Freddy ke Haris. Kami meragukan perkataan Freddy adalah kebenaran," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Advertisement
Terlebih, lanjut dia, tak ada rekaman yang membuktikan curhatan Freddy kepada Haris Azhar di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat Pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman, penulisan kembali oleh dirinya terhadap percakapan pak Freddy dengan dia di lapas," ujar Boy.
Selain itu, testimoni tersebut tidak ada dalam pledoi atau pembelaan Freddy ketika menjalani sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013. Padahal pada testimoni itu, Freddy kepada Haris menyebut ada keterlibatan TNI, Polri, dan BNN dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
"Indikasi ada ketidakbenaran masalah pledoi, jadi kondisi ini membuat kita hatus bersikap," terang Boy.
Oleh karena itu, Polri mengambil sikap tegas dengan melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE).
"Apakah kita ikuti saja ini dan katakan iya sementara faktanya enggak seperti itu. Ini enggak bagus untuk pendidikan hukum masyarakat kita. Ketika itu bersinggungan dengan masalah hukum," tegas Boy.
"Ungkapan yang tidak mendasar dalam transkrip itu bisa mencederai semangat perjuangan kepolisian yang berjuang melawan narkoba," sambung dia.