Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar dilaporkan oleh tiga institusi TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE). Pelaporan ini dilayangkan buntut testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang disampaikan Haris yang diduga menyudutkan tiga institusi tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan tidak menutup kemungkinan bahwa kelanjutan laporan terhadap Haris Azhar dapat naik ke ranah penyidikan. Apalagi bila Haris tidak dapat membuktikan kebenaran testimoni yang disampaikan Freddy Budiman.
Advertisement
"Karena ini berkaitan dengan internet, maka ini penyelidikan dengan digital atau tim cyber. Karena kalau dapat membuktikan (kebenaran testimoni Freddy), penyebarluasaan pencemaran nama baik itu dapat gugur. Sebaliknya, kalau tidak dapat dibuktikan maka akan berdampak hukum," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Boy mengatakan, Polri meragukan pernyataan Haris sesuai dengan apa yang disampaikan Freddy. Belum lagi, isi testimoni Freddy yang disampaikan hanya berdasarkan ingatan Haris sewaktu berbincang dengan Freddy di Nusakambangan.
"Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat Pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman di Lapas," ucap dia.
Menurut Boy, testimoni tersebut bisa jadi sebagai upaya Freddy lolos dari jerat hukuman mati. Hanya saja, Boy menilai testimoni yang menjadi pertanyaan publik itu sudah keluar dari koridor hukum.
"Whistleblower bagus, tapi yang penting ada fakta aja. Kalau enggak ada, namanya ngawur," tandas Boy.