BNN Gandeng PT KAI Cegah Peredaran Narkoba

Banyak korban berjatuhan akibat ketergantungan narkoba, sebagian besar di antaranya dari kalangan generasi muda.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Agu 2016, 17:19 WIB
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mencegah peredaran narkoba di lingkup internal perusahaan dan wilayah kerja perusahaan.

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro dan Kepala BNN Budi Waseso menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Jl Ir H Juanda 1B, Jakarta Pusat.

"Dengan potensi pergerakan arus penumpang dengan KA sebesar 327,13 juta orang per tahun dan arus barang sebesar 29,72 juta ton per tahun, PT KAI bersama BNN berupaya untuk menghambat peredaran dan tindak kejahatan narkotika dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik PT KAI,"" ujar Edi Sukmoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Edi, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat ketergantungan narkoba, sebagian besar di antaranya dari kalangan generasi muda.

Edi menyayangkan, generasi muda yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bangsa, malah terjerumus ke dalam hal negatif seperti itu. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan kewajiban semua pihak. Termasuk PT KAI, sebagai salah satu BUMN.

Penandatatangan MoU ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia dan meningkatkan peran serta KAI sebagai penggiat anti-narkoba.

Selain itu, dengan ditandatanganinya MoU ini juga memungkinkan dilaksanakannya deteksi dini terhadap peredaran gelap dan penyelundupan narkotika dan prekursor (zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika) narkotika di lingkungan KAI.

Poin lainnya yang masuk dalam lingkup MoU ini adalah pelaksanaan tes uji narkoba di lingkungan KAI atas permintaan pihak KAI. Upaya untuk ikut serta memberantas penyalahgunaan narkoba sebenarnya telah dilakukan KAI sejak beberapa tahun belakangan ini.

PT KAI giat melakukan uji narkotika di lingkungan internal perusahaan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkunan PT KAI. PT KAI pun telah menerapkan peraturan wajib tes uji narkoba kepada para masinis, asisten masinis, dan teknisi yang akan menjalankan kereta api. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bagi perjalanan KA.

Beberapa hal lain yang diatur dalam MoU ini yaitu pengawasan lalu lintas orang dan barang yang dicurigai melalui prasarana dan sarana perkeretaapian untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Ada pula pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan KAI.

Melalui pelaksanaan MoU ini, diharapkan upaya pemerintah bersinergi dengan elemen masyarakat dan institusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba bisa terlaksana dengan lebih baik‎.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya