Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap petinggi PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kuasa hukum PT. PT Brantas Abipraya saat mendengarkan keterangan saksi Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sudung Situmorang saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang kasus suap PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). Sudung dan Tomo disebut dijanjikan uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar AS sejumlah USD 186.035,00. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)