Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar siap menghadapi laporan yang dituduhkan kepadanya oleh tiga institusi negara. Haris dilaporkan atas dugaan penistaan, fitnah, dan pencemaran baik terkait pernyataannya mengenai gembong narkoba Freddy Budiman.
"Saya sudah ada tim kuasa hukum. Hari ini akan bertemu dan sedang menyiapkan dokumen-dokumen mengenai kejahatan narkoba yang terkait dengan APH (aparat penegak hukum)," kata Haris di markas Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Advertisement
Para pengacara tersebut berasal dari organisasi bantuan hukum pro bono alias tidak dibayar. "Ada teman-teman dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum), sama alumni-alumni temen kuliah," ujar Haris.
Tak hanya itu saja, sejumlah saksi-saksi yang menurut Haris adalah orang yang juga turut mengetahui penuturan Freddy Budiman ketika di LP Nusakambangan, bersedia jika sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Mereka adalah Liberty Sitinjak, eks Kalapas Batu, dua orang rohaniwan, John Kei, dan seorang narapidana yang tinggal satu blok dengan Freddy.
"Ada John Kei, Pak Sitinjak Kalapas, pelayan rohani 2 orang, baik yang di dalam dan di luar. Media kan bisa minta keterangan dari situ. Bahkan media sudah lebih maju. Sudah hubungi Pak Sitinjak, Pak Andreas salah satu rohaniawan yang ada di Malang yang waktu itu ajak saya ke Nusakambangan juga," Haris menuturkan.
Haris juga memaparkan bagaimana kasus Freddy ini berbeda dengan kasus-kasus serupa lainnya. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus terpidana mati yang pernah ia tangani di Nusakambangan.
"Sebagai pembanding, waktu di Nusakambangan saya ketemu juga dengan satu anak yang divonis hukuman mati juga, namanya Yusman. Itu juga follow up karena bisa dapat bahan-bahan lebih lanjut," pungkas Haris.
Haris Azhar mengunggah tulisan yang berjudul 'Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)' ke media sosial . Tulisan itu berisi curhatan Freddy.
Kepada dia, Freddy mengaku telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
Haris Azhar mengakui dialah penulis artikel singkat tersebut. Pada konferensi pers di Kontras, dia juga mengaku sudah memberikan tulisannya ke Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi. (Winda Priscillia)