Hasil Demo Pengemudi Taksi Online, Dishub DKI Tak Akan Razia Lagi

Sayangnya, menurut Andryawal, CCO belum mendapatkan tempat dalam koperasi yang ada tersebut.

oleh Muslim AR diperbarui 03 Agu 2016, 21:19 WIB
Pengemudi taksi online mendapat pesanan (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akhirnya menemui ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Community Car Online (CCO), saat berdemonstrasi di parkiran MGK Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, para pengemudi taksi online tak puas dengan hasil dialog dengan Dishubtrans DKI. Hanya satu hal saja yang cukup melegakan para pengemudi taksi online.

"Mereka berjanji tak akan razia lagi para pengemudi online hingga peraturannya berlaku," ujar tim penasihat hukum CCO Andryawal kepada Liputan6.com usai berdemonstrasi, Rabu (3/8/2016).

Andryawal menjelaskan hasil dialog, Dishubtrans menyatakan selalu menggelar rapat reguler setiap minggunya, dengan operator yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan sewa aplikasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Operator taksi online yang sudah diatur dalam peraturan tersebut, yaitu Koperasi Jasa PPRI (Grab), Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Uber), dan PT Panorama Mitra Sarana (Go-Car). Dengan demikian, mereka harus di bawah operator dan mengikuti peraturan yang ada.

Hanya saja, menurut Andryawal, CCO belum mendapatkan tempat dalam koperasi yang ada tersebut. Mereka yang terdiri dari pengemudi berbagai aplikasi tetap kecewa, meski sudah berdialog.

"Mereka tak pernah diajak untuk ikut mengambil keputusan yang menyangkut mereka sendiri," dia menjelaskan.

Mereka masih kecewa dan keberatan dengan kebijakan uji kendaraan atau KIR dan pengurusan SIM B, sama seperti angkutan umum lain. Apalagi, dengan kebijakan yang mengharuskan mereka menyerahkan mobil untuk koperasi dan perusahaan.

"Otomatis rugilah, mobil pribadi mereka dijadikan milik perusahaan dan kalau uji KIR berarti mobil mereka sudah serupa dengan mobil angkutan umum," Andryawal menegaskan.

Ratusan pengemudi taksi online berdemonstrasi di Kemayoran, karena tak menerima kawan-kawan mereka dirazia petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dinhubtrans) DKI Jakarta. Mereka menamakan diri Community Car Online (CCO).

Mereka memprotes Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam aturan itu menyebutkan, kendaraan harus mengurus izin sebagai angkutan sewa. Izin tersebut meliputi KIR di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor dan kartu pengawasan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Tak hanya itu, mereka juga memprotes razia yang prematur. Sebab, Permen itu masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir Agustus. Demonstrasi ini dilakukan sebagai aksi solidaritas dan menolak razia yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) dengan dalih menegakkan Permen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya