Liputan6.com, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ke Wakil Ketua KPK Saut Situmorang karena dinilai terbukti melanggar pelanggaran sedang.
Pelanggaran dimaksud yakni soal pernyataan Saut yang menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat menjadi pembicara di salah satu televisi swasta beberapa bulan lalu.
"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komisi Etik, Ahmad Syafii Maarif saat membacakan putusannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.
Komite Etik menilai, Saut terbukti melanggar peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Dari hasil pemeriksaan, Komite Etik menjatuhi hukuman berupa sanksi tertulis, yakni agar Saut dapat memperbaiki sikap dan tindakan serta perilakunya.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa harus memperbaiki sikap tindakan dan perilaku," ucap Buya.
Buya menjelaskan, Saut mulai saat ini harus menjaga seluruh sikapnya dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK. Saut juga diminta untuk tidak bersikap diskriminatif atau yang menimbulkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun kelompok dan lembaga berdasarkan SARA.
Saut pun diminta agar bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK. Lebih dari itu, Saut juga diminta untuk patuh pada peraturan KPK tentang pengambilan keputusan kolektif kolegial.
"Dan kemudian harus menarik garis tegas mengenai apa yang patut layak dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, pantas dilakukan," ucap Buya.
Adapun keputusan tersebut dihasilkan melalui beberapa kali persidangan Komite Etik. Komite Etik sendiri terdiri atas dua unsur pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Alexander Marwata ditambah unsur dari luar KPK, yakni Romo Frans Magnis Suseno, Imam Prasodjo, Natalia Subagjo, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Ahmad Syafii Maarif
Sekadar informasi, 'konflik' antara Saut dan HMI itu berawal ketika Saut dianggap mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan organisasi mahasiswa Islam terbesar di Indonesia itu. Pernyataan itu dilontarkan saat Saut menjadi pembicara di salah satu televisi nasional.
"Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK (Latihan Kepemimpinan), tapi ketika menjadi pejabat, mereka korup dan sangat jahat," kata Saut ketika itu.
Ucapan itu yang membuat berang HMI. Beberapa kali HMI melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK. Bahkan aksi-aksi unjuk rasa itu kerap kali berujung pada tindakan anarkis. Tak berhenti di situ, HMI kemudian melaporkan Saut ke polisi.
Komite Etik KPK Beri Sanksi Saut Situmorang soal Kasus HMI
Keputusan tersebut dihasilkan melalui beberapa kali persidangan Komite Etik.
diperbarui 04 Agu 2016, 01:03 WIBSaut Situmorang memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Ahok Usai Disindir Ridwan Kamil sebagai Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran
Analisis Statistik: Kekuatan dan Kelemahan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
5 Fakta Terkait Sidang Peradilan Kasus Tom Lembong
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Trigger Adalah Pemicu, Pahami Arti dan Penggunaan Kata dalam Berbagai Konteks
Bursa Revisi Aturan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana KIK
Cara Membersihkan Sampah Laptop dengan Mudah dan Efektif
Cara Cek Ijazah Online: Panduan Lengkap Verifikasi Dokumen Pendidikan
Anies Condong Dukung Pramono, Jubir: PKS Nggak Khawatir, Santai Saja
Potret Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Makin Lengket Setelah Rujuk
Cara Membersihkan Sampah Tersembunyi di HP, Optimalkan Kinerja Perangkat
Setelah Lawan Arab Saudi, Bukan Hanya STY Saja yang Akan Dievaluasi