Liputan6.com, Semarang - Camilan bernama Bikini Remas Aku mengundang kontroversi akibat kemasan yang dinilai tak pantas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut desain kemasan camilan berupa bihun kering itu melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Meski begitu, pemasar camilan dengan kemasan kontroversial itu tetap berjualan. Di Semarang, camilan tersebut bahkan dijual secara daring melalui akun Instagram bikini_smg.
Liputan6.com berusaha memesan camilan tersebut melalui kontak yang tersedia. "Gimana? Pesannya di sini Mas. Besok Minggu kita COD (cash on delivery). Mau rasa apa?" tanya admin di akun tersebut mengawali obrolan langsung, Kamis (4/8/2016).
Melalui chatting tersebut, si admin menegaskan hanya menjual saja. Hal itu dilakukan dengan asumsi masyarakat Semarang akan antusias. Liputan6.com kemudian menelepon di nomor yang diunggah.
"Saya hanya reseller kok mas. Semarang pusatnya di saya. Soalnya setiap satu kota hanya satu reseller saja," kata si admin yang tak mau mengungkapkan namanya itu.
Baca Juga
Advertisement
Sejauh ini, ia mengaku belum banyak melayani pemesan meski sudah setahun menjadi reseller. Ia merahasiakan latar belakang pembeli camilannya dengan dalih menghindari persaingan tak sehat jika pesanan itu dijual kembali.
"Kalau serius, pesan aja dulu mas, baru barang diambil. Aku entar juga pesan ke Bandung-nya langsung," kata suara perempuan itu.
Ia menjelaskan harga Bikini dibanderol Rp 15 ribu/bungkus. Namun jika pesanan lebih dari 10 bungkus, pemilik akun Line Diniantara itu berjanji memberi potongan Rp 1.000 per bungkus.
"Produksinya di Bandung. Ada rasa pedas, green tea, jagung bakar dan balado steak. Lagipula ini halal kok. Silakan cek di pojok kanan atas kemasan di foto yang sudah saya upload," kata dia.