Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menarik produk makanan ringan berlabel pornografi. Hal ini disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis (4/8/2016).
"Kami sedang mempersiapkan surat edaran untuk balai-balai yang intinya penarikan dan pengamanan produk tersebut karena selain ilegal, label juga mengarah ke pornografi serta tidak sepatutnya," kata Penny.
Advertisement
Rencananya BPOM siang ini juga akan mengungkap pangan ilegal lain yang tidak memiliki izin edar di Tangerang dan Surabaya.
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak BPOM agar segera menarik produk makanan Bihun Masa Kini atau "Bikini" karena dianggap tidak sopan dan melanggar undang-undang.
Selain merek yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga memperlihatkan tubuh wanita mengenakan bikini (pakaian renang two piece) dengan tagline "remas aku".
YLKI pun menemukan, makanan ini telah beredar luas di situs online namun tidak memiliki izin edar BPOM.