Polisi Bersenapan Kawal Sidang Kasus Yuyun Gelombang II

Dua persidangan terdakwa kasus Yuyun digelar secara tertutup.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 04 Agu 2016, 16:30 WIB
Dua persidangan terdakwa kasus Yuyun digelar secara tertutup. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menggelar persidangan gelombang II kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), pelajar SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding.

Sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB atau molor 1,5 jam itu digelar secara tertutup dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Herny Farida bersama dua anggota majelis hakim Hendri Supardi dan Fakhrudin.

Lima orang terdakwa kategori dewasa terdiri atas Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal alias Bos (23) dan Tomi Wijaya (19) memasuki ruang sidang dengan pengawalan aparat bersenjata laras panjang.

Sementara, satu terdakwa lagi atas nama JA (16) disidangkan di ruang terpisah dan hanya  dikawal aparat kepolisian berpakaian sipil.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening mengatakan, agenda persidangan perdana hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Persidangan digelar terpisah antara para terdakwa kategori dewasa dan terdakwa anak di bawah umur.

Para terdakwa kategori dewasa didakwa dengan pasal berlapis melakukan pelanggaran Pasal 79 huruf c, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran Pasal 340 KUHP.

Mereka diancam setinggi-tingginya hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup atau kurungan selama 20 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa kategori anak hanya didakwa dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukumannya berbeda, untuk terdakwa kategori anak hanya diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara," ucap Eko di Curup, Kamis (4/8/2016).

Pantauan Liputan6.com, persidangan digelar secara tertutup, termasuk persidangan terdakwa dewasa. Kebijakan itu diambil untuk alasan keamanan. Pasalnya, sekitar 200 orang yang merupakan keluarga dan kerabat terdakwa sempat memaksa memasuki ruang sidang yang daya tampungnya tidak memadai.

Akibat hal itu, wartawan juga tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara langsung. Sedangkan, aparat kepolisian yang mengamankan lokasi bersiaga di setiap sudut pengadilan, baik secara terbuka maupun tertutup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, pihaknya mengerahkan pengamanan berlapis karena tidak mau kecolongan. Jumlah aparat keamanan yang diterjunkan mencapai 250 orang.

"Personel yang ditempatkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, tidak terlalu berlebihan," kata Dirmanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya