Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengurai kemacetan kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mencoba memberlakukan sistem ganjil-genap dari tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Teknisnya, kendaraan dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan yang pernah diberlakukan sistem 3 in 1 pada tanggal genap. Begitupun pada tanggal ganjil.
Baca Juga
Advertisement
Walau masih terjadi pelanggaran dikarenakan ketidaktahuan pengendara, polisi untuk saat ini hanya memberikan teguran lisan. Namun demikian, polisi mesti memerhatikan kemungkinan plat nomor palsu yang dibuat para pengendara nakal.
Walau polisi telah diberi pelatihan cara mengetahui plat nomor palsu dan diadakan petugas untuk memantau hal tersebut di beberapa titik jalan, toh nyatanya masih saja ada yang mencoba mengakali aturan tersebut. Buktinya, polisi berhasil menangkap satu mobil yang memiliki lebih dari satu plat pada Selasa lalu.
Dalam foto yang diunggah oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, terlihat jelas sebuah mobil yang memiliki dua plat palsu yang digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap. Dua buah plat nomor lain dengan kombinasi berbeda dipasang dalam keadaan bertumpuk. Lalu bagaimana ceritanya mobil tersebut bisa ketahuan?
Menurut Kepala Bagian Komunikasi Departemen Transportasi, Intan Berlian, kemungkinan pengemudi tidak sempat mengganti dengan plat nomor palsu yang sesuai saat aturan diberlakukan. Mobil Toyota Land Cruiser itu menggunakan plat nomor ganjil pada tanggal genap sehingga diberhentikan polisi. Saat itulah aksi curang pengemudi itu ketahuan.
Jika pengemudi biasanya hanya diberi teguran, kali ini pengemudi serta mobil kendaraan tersebut ditahan oleh polisi. Belum jelas apa hukuman yang akan diberikan untuk pengemudi tersebut.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6