Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat jumlah klaim peserta Jaminan Hari Tua (JHT) pada semester I 2016 mencapai Rp 9,8 triliun. Angka ini berasal dari ribuan kasus terkait pekerja.
Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJSTK Evi Efiatin mengatakan, besarnya klaim JHT ini seiring keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Dengan adanya PP ini, per 1 September 2015 para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan JHT.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk JHT dari RKAT (rencana kerja dan anggaran tahunan), kita sudah mencairkan 246 persen. Karena ada PP 60/2015, maka klaim JHT-nya besar sekali. Trennya hampir tiap bulan Rp 1,5 triliun-Rp 1,8 triliun, dengan jumlah rata 200 ribu-300 ribu kasus," ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Khusus pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lanjut Evi, total klaim sebesar Rp 401 miliar dari 48.900 kasus. Dan untuk Jaminan Kematian (JKm) tercatat sebesar Rp 307,9 miliar dari 11.446 kasus. "JKK dan JKm ini juga hampir mendekati yang kita perkirakan di RKAT," lanjut dia.
Sementara untuk Jaminan Pensiun, Evi menyatakan, karena program ini baru berjalan pada Juli 2015 maka nilai klaim dalam program ini masih terhitung kecil. Nilai klaim Jaminan Pensiun ini baru sebesar 0,1 persen dari total iuran.
"Klaim Jaminan Pensiun 0,1 persen dari total iuran. Jaminan Pensiun ini baru dibuka Juli dengan besaran iuran Rp 28 miliar. Saat ini sudah semakin meningkat, di mana iuran sekarang Rp 832 miliar. Pertama kali klaim di November 2015 itu 101 kasus hanya Rp 41 miliar. Dan per 1 Juni 2016 pencairan Rp 1,3 miliar dengan 1.558 kasus," jelas dia.
Selain itu, kata Evi, kecilnya pencairan Jaminan Pensiun ini salah satunya lantaran belum ada pencairan yang dilakukan secara berkala.
"Melihat angkanya ini kecil. Yang dilakukan saat ini belum ada pencairan dilakukan berkala. Saat ini yang ikut Jaminan Pensiun itu kebanyakan di level buruh. Yang levelnya pekerja dengan tingkat salary-nya tinggi itu belum," tandas dia.(Dny/Nrm)