Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menegaskan asing tak boleh menangkap ikan di perairan milik Indonesia. Kekayaan laut nasional hanya untuk nelayan lokal.
Susi menambahkan, larangan penangkapan ikan juga berlaku bagi nelayan asing yang memiliki usaha patungan dengan nelayan lokal. "Kalau sampai perikanan tangkap diberikan asing, saya siap mengundurkan diri," kata Susi di rumah dinasnya di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Susi mengatakan, upaya mendorong sektor perikanan dalam negeri mesti dilakukan dengan menerapkan aturan secara ketat dan disiplin. Hal tersebut supaya sektor perikanan di Indonesia tumbuh secara berkelanjutan.
"Karena reforming perikanan harus disiplin untuk kepentingan sustainability Indonesia. Setelah bertahun-tahun penurunan," ujar Susi.
Namun, dia menambahkan, kebijakan ini tidak berarti Indonesia tertutup bagi asing. Asing juga tetap memiliki tempat untuk memiliki usaha pengolahan ikan di Indonesia.
"Dulu diizinkan banyak kamuflase, apalagi kalau diperbolehkan. Asing silahkan masuk pengolahan 100 persen kita tidak batasi kerjasama koperasi, pemilikan, pengusaha Indonesia itu sah saja lautnya dinasionalisasikan," tandas dia.(Amd/Nrm)