Perkuat Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR akan Revisi UU MD3

Pimpinan MKD hanya 4 orang, sedangkan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya 5 orang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Agu 2016, 18:30 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin (tengah) memberikan keterangan pers saat menghadiri acara peresmian ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang baru, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR merencanakan penguatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, penguatan tersebut akan dilakukan melalui revisi tata tertib DPR dan revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Pria yang karib disapa Akom ini menuturkan, keputusan tersebut diambil usai rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi beberapa waktu lalu.

"Kemarin itu kesepakatan semua pimpinan fraksi yang ada (revisi UU MD3), bukan optimis loh, itu kesepakatan yang sudah dibuat kami-kami semua, pimpinan fraksi yang saya pimpin rapat," ujar Akom di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Dia menyatakan, ada 1 pasal yang direvisi yaitu penguatan MKD. Rincian detail, lanjut Akom, tergantung dari pembahasannya nanti.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pimpinan MKD hanya 4 orang, sedangkan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya 5 orang.

"Misalnya gini, lho kok MKD ini 4 pimpinannya, sementara AKD lain 5 pimpinan, padahal dalam keputusan hukum itu yang paling, biasanya yang diyakini bisa berbuat adil itu kalau (pimpinannya) ganjil. Kalo 4, harusnya 5, atau 3 dikurangi atau dilebihi. Itu satu poin," papar Akom.

Sebagai Ketua DPR, Akom menegaskan hanya bertugas mengkoordinasikan saja apa yang memang menjadi pembahasan di Parlemen. Selebihnya, dia mempersilakan anggota dewan untuk membahas apa saja yang akan diubah dalam revisi UU MD3 ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya