Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang guru les Bahasa Inggris berinisial FAB. Pria 30 tahun itu diduga menyebar hate speech atau ujaran kebencian antarkelompok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, FAB ditangkap Sub Direktorat Cyber Crime di kantornya, Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu 3 Agustus 2016. Penangkapan ini diduga terkait unggahan di media sosial berbau SARA.
Advertisement
"Penangkapan tersebut terkait dengan tulisan pada wall atau dinding akun Facebook FAB, yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif," kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2016).
Dalam penangkapan ini, Bareskrim menyita satu telepon genggam dan satu akun Facebook milik FAB. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan arif dalam menyebar konten di media sosial.
"Banyak manfaat yang dapat diambil dari media sosial untuk memperluas jaringan perkawanan maupun self branding," ujar Agung.
Saat ini, para penyedia media sosial di Indonesia juga sepakat untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui dunia maya, dengan menyiapkan 'Channel' sebagai sarana pelaporan, apabila menemukan akun yang melanggar hukum.
Penyidik menjerat FAB dengan pasal Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).