Prancis Batal Kenakan Pajak Progresif pada Produk CPO RI

Parlemen Prancis (Assemble Nationale) akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk membatalkan pajak progresif pada sawit.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Agu 2016, 10:00 WIB
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Diplomasi yang digalang pemerintah Indonesia di Prancis terkait produk minyak sawit (crude palm oil/CPO) akhirnya berbuah manis. Parlemen Prancis (Assemble Nationale) akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk membatalkan pajak progresif yang awalnya akan diberlakukan pada minyak sawit, dalam draf RUU Biodiversity Prancis.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan penghapusan ini dibuat pada 20 Juli 2016 setelah melalui beberapa kali pembahasan intensif dan pemungutan suara di Senat dan Parlemen. Keputusan tersebut sekaligus menandai tahapan formal final persetujuan teks draf RUU Biodiversity secara keseluruhan.

"Ini kabar baik bagi Indonesia. Pemerintah selama ini telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi secara ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Enggar mengungkapkan, pemerintah Indonesia akan menindaklanjuti keputusan ini dengan sosialisasi dan diseminasi. Khususnya tentang capaian positif produk sawit Indonesia yang selama ini dikelola secara berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan.

"Kami akan melibatkan seluruh stakeholders untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi ini," kata dia.

Kampanye positif tentang produk sawit Indonesia, ujar Enggar, juga akan terus dilakukan secara masif. "Kita harus menghapus stigma negatif dan mengubah persepsi buruk masyarakat global terhadap minyak sawit Indonesia," tandas dia.

Sukses ini tidak terlepas dari tindakan cepat pemerintah Indonesia serta didukung pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun di Prancis (Kedutaan Besar RI di Paris). Serangkaian pertemuan dilakukan langsung dengan otoritas Prancis.

Pemerintah Indonesia secara tegas menyampaikan permintaan agar pemerintah dan parlemen Prancis membatalkan rencana pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit karena kebijakan tersebut dinilai melanggar ketentuan multilateral (WTO) dan tidak mempertimbangkan langkah sustainability palm oil yang saat ini sudah diterapkan Indonesia.(Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya