Liputan6.com, Bandung - Sempat ditahan kepolisian Karawang, seorang lelaki yang mengaku sebagai nabi, Abdul Muhjib telah dipulangkan ke Padepokan di Subang, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan ia sempat ditahan karena mengiming-imingi warga Karawang masuk surga dengan membayar uang sebesar Rp 2 juta.
"Untuk meredam amarah warga di Karawang, dia dipulangkan ke Padepokan di Sanggar Buana Putra Darul Imam Atauhid. Itu punya gurunya," kata Yusri di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/8/2016).
Dia menjelaskan, kepolisian Karawang sempat mengamankan Muhjib bersama lima anggotanya. Polisi kemudian bermusyawarah dengan masyarakat setempat untuk meredam masyarakat agar tidak terprovokasi aksi Muhjib.
"Dalam kesepakatan itu, hasilnya bahwa ajaran dia (Abdul Muhjib) beserta lima pengikutnya menyimpang dari ajaran agama Islam," kata dia.
Meski sempat ditahan, lanjut dia, Abdul Muhjib bersama lima anggotanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan saat ini masih menunggu pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat daerah maupun provinsi.
"Sekarang kita belum bisa menahan mereka karena menunggu keputusan dari tokoh agama MUI dan yang lainnya yang menyatakan bahwa aliran mereka itu sesat atau tidak, kita masih menunggu itu," kata Yusri.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, padepokan yang didirikan Abdul Muhjib di Karawang mendapatkan ancaman akan dihancurkan oleh masyarakat setempat. Untuk keamanan, polisi mengembalikan Muhjib dan anggotanya ke Subang sembari memperdalam pemeriksaan.
"Termasuk apakah sudah ada yang menjadi korbannya atau belum ini masih kita perdalam sambil menunggu keterangan dari MUI," ujar Yusri.
Polisi telah mengamankan Abdul Muhjib karena diduga menipu warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan mengiming-imingi warga masuk surga dengan membayar Rp 2 juta.
Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah diubah kalimatnya. Kalimat syahadat versi Muhjib adalah 'Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah' (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).
Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat dan menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.