Eks Ketua PN Jakut Ungkap Alasan Hakim Vonis Ringan Saipul

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap alasan majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Agu 2016, 19:06 WIB
Saipul Jamil (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lilik diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam dugaan pelecehan ‎seksual pria di bawah umur di PN Jakut.

"Saya diperiksa sebagai mantan Ketua PN Jakut. Waktu perkara itu diputus saya bukan Ketua PN lagi," ujar Lilik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Lilik menjelaskan, dirinya juga dimintai keterangan soal prosedur penanganan suatu perkara di PN Jakut. Terutama perkara‎ yang melilit Saipul. Salah satu prosedur yang ditanyakan tentang bagaimana penentuan dan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

"Mengenai proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut khususnya mengenai penetapan majelis. Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian karena terdakwanya menarik perhatian masyarakat," ucap Lilik.

Lilik yang kini menjadi Hakim Tinggi Medan, Sumatera Utara itu menambahkan, ketiga hal itu yang menjadi dasar penentuan dan penetapan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul. Majelis Hakim itu terdiri dari Ifa Sudewei selaku ketua serta Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng sebagai anggota.

"Itu saja, tiga saja. Tidak ada yang lain. Biar objektif putusin (perkara) orang. Dasarnya ada itu, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009, Pasal 11 buku kedua," ucap Lilik.

Selain soal penetapan majelis hakim sebagaimana ditanyai penyidik, Lilik juga menjelaskan soal hubungannya dengan Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut. Rohadi dalam kasus ini sudah jadi tersangka.

"Baik saja saya lihat. Tapi saya tidak begitu kenal langsung. Karena kalau Ketua itu kan artinya (membawahi) semuanya. Tapi saya rasa baik, tidak ada masalah," ucap Lilik.

Lilik membantah terkait perkara Saipul menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu. Sebab, Rohadi disangka menerima suap dengan tujuan Saipul divonis ringan oleh Ifa Sudewi cs.

"Dibilang saya menerima sesuatu, atau saya menjanjikan sesuatu, tidak ada itu. Itu saja yang saya bilang. Kejadiannya (vonis) kan tanggal 14 Juni, sejak 3 Juni, kantor saya tidak di situ lagi," ujar Lilik.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakut. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya