Menteri Susi: Pelarangan Tangkap Ikan Bagi Asing Masih Berlaku

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan pelarangan masuknya investasi asing di perikanan tangkap Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Agu 2016, 19:13 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan pelarangan masuknya investasi asing di perikanan tangkap Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya keberlanjutan bagi perikanan tangkap Indonesia. Hal ini sesuai dengan visi misi pemerintah yang ingin menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.

“Perikanan itu bukan locket science, tidak memerlukan teknologi canggih. Sesuai dengan keberlanjutan. Misinya Pemerintah adalah menjadikan laut masa depan bangsa. Saya ingin mempertaruhkan semua ini untuk kebangkitan perikanan Indonesia,” tegas Susi, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2016). 

Hal ini mengingat potensi perikanan Indonesia yang sangat besar dan menjadi peluang emas investasi bagi sektor global maupun lokal. Untuk itu pemerintah berupaya menjaring para investor domestik maupun asing. Beragam insentif dan kemudahan diberikan bagi investasi yang berorientasi pada ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, untuk mewujudkan perikanan yang berkelanjutan, Susi mengungkapkan perlu adanya kerja sama antara stakeholders perikanan, termasuk perbankan yang akan mendukung pengadaan sarana prasarana perikanan Indonesia.

“Saya menghimbau kepada perbankan stakeholder perikanan untuk segera bangkit. Kita ingin memasukkan kapal-kapal besar lokal untuk masuk ke perairan Indonesia. Kita akan hitung masing-masing daya dukung WPP untuk industri perikanan. Jadi tidak sembarang saya punya kapal segini dan menangkap di sini, tidak bisa begitu. Kita akan permudah semua persyaratan izin-izin,” ujar Susi.

Susi Pudjiastuti juga menyoroti permasalahan terkait pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Ia menjelaskan, pemanfaatan koral maupun karang dari alam untuk bahan bangunan atau kapur atau kalsium, akuarium dan souvenir atau perhiasan serta Koral Hidup atau Koral Mati dari alam.

“Jika masih ada usaha perdagangan maka akan ditindak tegas. Karang-karang laut yang untuk akuarium sudah tidak boleh diperdagangkan lagi”, jelasnya. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya