KPK Tahan 7 Tersangka DPRD Sumut

Para wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Agu 2016, 21:04 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD. Ketujuh tersangka itu merupakan Anggota DPRD Sumut.

"Berkaitan dengan fungsi kewenangan tersangka sebagai DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP, pada hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka," ujar Kepala Biro Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Ketujuh tersangka itu ditahan di rumah tahanan berbeda. ‎Muhammad Afan, anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP dan Guntur Manurung, anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar juga ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Budiman Nadapdap, anggota DPRD Sumut Fraksi Hanura Zulkifli Efendi Siregar, mantan anggota DPRD Sumut Fraksi PPP dan anggota DPRD Sumut Fraksi PAN  Bustami ditahan di Rutan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa.

Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini diduga telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Suap ini diberikan Gatot untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Pemprov Sumut dengan DPRD, seperti persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.

Tujuh legislator itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka menambah panjang daftar anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus suap dari Gatot. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap telah divonis bersalah menerima suap dari Gatot.

KPK memastikan pengusutan kasus ini bakal terus bergulir. Tak menutup kemungkinan terdapat sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya yang terlibat kasus ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya