Liputan6.com, Jakarta - Polri membentuk tim investigasi internal untuk mengusut kebenaran informasi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar soal dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis narkoba Freddy Budiman. Tim ini terdiri dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum).
Polri pun berinisiatif menggandeng pihak eksternal, yaitu Ketua Lembaga Riset Setara Institute Hendardi, untuk ikut serta proses penyelidikan tulisan Haris Azhar soal testimoni Freddy Budiman. Tujuannya agar hasil penyelidikan objektif dan masyarakat dapat mempercayai hasilnya akuntabel.
Advertisement
"Di sana (tim investigasi) juga diikutsertakan unsur eksternal seperti contoh Bapak Hendardi dari Setara Institute, yang juga diajak sebagai perwakilan dari masyarakat," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016).
Boy menjelaskan, sejauh ini laporan polisi yang dibuat TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta penyelidikan informasi dari Haris berjalan seiringan. Polisi pun tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk menyelidiki apakah Haris layak secara hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau terbukti bebas.
"Masih dalam proses sifatnya penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan, alat bukti pendukung terkait," ujar Boy.
Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya mengunggah tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian Bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)' ke media sosial.
Tulisan itu berisi curhatan atau testimoni terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, yang telah dieksekusi Kejaksaan Agung di Nuskambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016.
Kepada Haris, Freddy Budiman mengaku telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum, untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
Hariz Azhar kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tiga institusi penegak hukum. Tiga instansi tersebut, yakni TNI, Polri, dan BNN.