Liputan6.com, Depok - Camilan Mi Bikini Remas Aku beredar dengan kemasan yang dianggap tak pantas. Polisi pun telah menemukan siapa pembuat camilan kontroversial itu.
Kanit PPA Polresta Depok AKP Elly Padiansari menyatakan, pihaknya telah memeriksa seorang mahasiswi berinisal T (19) yang diduga sebagai produsen Mi Bikini. T menjalankan usahanya itu di sebuah rumah Mewah di Depok.
Advertisement
Elly mengatakan, Dalam menjalankan bisnisnya, T memanfaatkan media online. Ia memproduksi Mi Bikini berdasarkan pesanan melalui istagram.
"Pokoknya kalau ada yang tanya, pesan melalui istagram," ujar Elly.
Hingga kini, pemasaran Mi Bikini Remas Aku sudah sampai ke kota-kota Besar di Indonesia seperti Semarang, Bandung, Jakarta, dan Palembang dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per bungkusnya.
"Pelaku membuat bisnis ini untuk mengisi waktu luang. Pengakuannya di tahun 2016 baru berjalan 3 bulan," ungkap Elly.
"Sampai sekarang total pesanannya (selama 2016) sudah 6.000 bungkus," Elly memungkas.
Camilan Bikini Remas Aku mengundang kontroversi karena kemasannya dinilai tak pantas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut desain kemasan camilan berupa bihun kering itu melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
Mahasiswi di Balik Mi Bikini
Mahasiswi di Balik Mi Bikini
Rumah Mewah di Depok diduga menjadi tempat produksi Mi Bikini Remas Aku. Rupanya, produsennya adalah seorang mahasiswi berinisal T (19) yang sedang menempuh kuliah di Bandung.
Kanit PPA Polresta Depok AKP Elly Padiansari mengatakan, berdasarkan pengakuan T, usaha Mi Bikini itu telah dilakoninya sejak 2015. Namun, kala itu hanya berjalan selama dua minggu dan akhirnya kembali menjalankan usaha itu pada 2016.
"Pagi tadi kita datangi mi bikini produksi rumahan itu. Tujuannya untuk meminta keterangan T," kata Elly, Sabtu (6/8/2016).
"Jadi gini mi ini produksi rumahan. Pelaku membuat bisnis mengisi luang. Dia membuka bisnis itu lewat online. Pengakuannya di tahun 2016 baru berjalan 3 bulan," sambung Elly.
Camilan Bikini Remas Aku mengundang kontroversi karena kemasannya dinilai tak pantas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut desain kemasan camilan berupa bihun kering itu melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
Advertisement