Liputan6.com, Palembang - Anggota Polsek Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata AK-47 untuk menakut-nakuti masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto mengatakan, penangkapan pelaku Er (51) yang merupakan warga Desa Sungai Dua dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas," kata Heryanto di Palembang, dilansir Antara, Senin (8/8/2016).
Petugas menggerebeknya ketika yang bersangkutan beristirahat di rumahnya. Er sempat ingin mengambil senjata yang tersimpan di belakang pintu rumahnya, tapi digagalkan petugas. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk kecepek (senjata rakitan).
Baca Juga
Advertisement
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya," kata dia.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Er mengaku AK-47 tersebut sudah tiga tahun dimilikinya yang didapat dari rekannya Mar secara cuma-cuma. Sedangkan, ia mendapatkan amunisi dari seorang kenalan seharga Rp 350 ribu sebanyak 20 butir.
"Saya hanya gunakan senjata itu menjaga kebun karet dan tidak pernah dipakai untuk kejahatan," ujar Heryanto.