Liputan6.com, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan aliran yang disebar dan dianut oleh Abdul Muhjib dari Karawang yang mengaku nabi masuk kategori sesat dan menodai agama. Salah satu ajarannya adalah iming-iming masuk surga dengan hanya membayar Rp 2 juta.
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pusat penyebaran paham yang diajarkan oleh nabi palsu Muhjib diduga di Subang. MUI masih menelusuri guru yang mengajarkan paham tersebut kepada Muhjib.
"MUI belum sampai ke gurunya, masih kita telusuri. Di situ pentingnya koordinasi dengan aparat kepolisian," ujar dia di Bandung, Senin (8/8).
Baca Juga
Advertisement
Di samping itu penyebaran paham serupa baru terdeteksi di wilayah Subang dan Karawang. Namun, pihaknya meminta MUI di daerah lainnya untuk waspada dan mengantisipasi dini.
"Sejauh ini baru Subang dan Karawang, belum ada di daerah lain," ucap dia.
Berdasarkan laporan dari MUI Kabupaten Karawang, ucap dia, pengikut Muhjib belum banyak. Ajaran Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama yang didirikan Muhjib bersama lima rekannya lainnya belum menyebar luas.
Rafani mengatakan pihaknya telah mendorong MUI Kabupaten Karawang agar menyelesaikan masalah tersebut. Ajaran Abdul Muhjib, dia menegaskan, telah termasuk dalam salah satu 10 kriteria aliran sesat.
"Kami mendorong MUI setempat agar cepat selesaikan. Kalau membandel laporkan saja, itu sudah masuk unsur penodaan agama. Sudah mengaku nabi, tiket masuk surga itu sudah penipuan, dan penodaan agama," kata dia.
Sementara itu, Abdul Muhjib belum ditahan pihak kepolisian melainkan dipulangkan ke Kabupaten Subang. Untuk itu, Rafani pun telah menginstruksikan MUI Kabupaten Karawang dan Subang untuk melakukan koordinasi.
"Tentu nanti MUI Karawang dan Subang agar koordinasi. Karena di Subang pernah muncul gejala dan MUI langsung bereaksi kemudian sempat hilang. Kita akan melakukan pendekatan persuasif yaitu pendekatan dakwah, kita ajak ke ajaran yang benar," ujar Muhjib.