Australia Ungkap Rahasia Masa Lalu Jessica Terdakwa Kopi Sianida

Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, menyetujui penyerahan berkas AFP yang berisikan detail mengenai perilaku Jessica. Apa saja?

oleh Nurul Basmalah diperbarui 08 Agu 2016, 20:20 WIB
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dikawal petugas menuju kursi pemeriksaan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Sidang beragenda mendengarkan jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Canberra - Kepolisian Australia atau Australian Federasi Police (AFP) telah memindahtangankan dokumen berisi informasi mengenai Jessica Wongso, ke aparat Indonesia terkait kasus dugaan pembunuhan menggegerkan yang dilakukan perempuan tersebut.

Laporan ABC 730 menyebut, dokumen tersebut diserahkan kepada kepolisian Indonesia. Salah satu isinya mengungkapkan bahwa Jessica terindikasi mengalami gangguan kesehatan mental.

Seperti dikutip dari News.com.au, Senin (8/8/2016), Jessica tinggal di Sydney, Australia, selama 7 tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk berlibur ke Jakarta.

Pada saat masa liburan tersebutlah perempuan itu menjadi tersangka pembunuhan temannya sendiri, Mirna Salihin.

Jessica dituduh meracuni Mirna hingga tewas, ia diduga memasukkan racun sianida ke dalam kopi korban di kafe Olivier Jakarta. Tersangka dan korban dilaporkan berkenalan saat menempuh pendidikan di Billy Blue Design College di Sydney.


Laporan Rahasia Intelijen

Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, menyetujui penyerahan berkas AFP yang berisikan detail mengenai perilaku Jessica, selama setahun sebelum dia diduga membunuh Mirna.

Berkas yang didapat ABC 730 mencantumkan laporan rahasia intelijen polisi yang berisikan detail 4 percobaan bunuh diri yang membutuhkan perawatan rumah sakit, perilaku mengancam rekan kampus, dan kecelakaan lalu lintas akibat mengonsumsi alkohol.

Dokumen disebut-sebut juga berisikan informasi tindak kekerasan yang dilakukan oleh mantan kekasih Jessica kepadanya.

Sejauh ini, pihak berwajib Indonesia menggunakan berkas-berkas tersebut untuk mendakwa Jessica. Namun, pengacara wanita tersebut, Yudi Wibowo, mengatakan, informasi dalam dokumen telah disalahgunakan.

"Sebuah laporan kepada polisi Australia dijadikan sebagai tindakan kriminal oleh pihak Indonesia -- ini jelas penyalahgunaan," kata Yudi.

"Ya, mereka menginginkan hukuman mati, dan tugas saya sebagai pengacara adalah mencoba untuk menghindari hukuman tersebut dan membuat Jessica bebas. Tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menuntut Jessica dihukum mati," ujar sang pengacara.

Hingga saat ini Jessica telah menjalankan sidang yang ke-10, terkait tuduhan pembunuhan terhadap temannya, Mirna Salihin.

Sidang tersebut  menyingkap fakta-fakta baru dari bukti scientific yang dikumpulkan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusat Raden Said Sukanto, dr Slamet Poernomo, dan Kepala Bidang Kimia dan Biologi Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Komisaris Besar Nursamran Subandi.

Seperti tidak adanya otopsi menyeluruh yang dilakukan pada jasad Mirna, jumlah sianida yang ditemukan dalam kopi korban tidak cukup untuk merenggut nyawa seseorang, serta 'kepintaran' sang pembunuh -- siapapun dia sesungguhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya