Liputan6.com, Jakarta - Siswi SMK yang magang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, M (17), telah menjalani visum terkait laporan dugaan pemerkosaan oleh 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu 3 Agustus 2016. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil visum resmi dari kepolisian.
Penasehat Hukum M, Herbert Aritonang berujar, salah satu cara aparat membuktikan laporan kliennya bisa dengan cara memeriksa rok kliennya. Herbert mengatakan, cairan sperma pelaku menempel di rok kliennya.
"Dari noda di rok, mestinya langsung dicocokkan dengan pelaku," kata Herbert yang sedang mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Menurut Herbert, jika terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual pada M, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
"Minimal 5 (tahun), maksimal 15 tahun," ucap dia.
Berdasarkan informasi penyidik, sejauh ini 12 saksi sudah diperiksa terkait laporan M. Namun, Herbert mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, apakah menguatkan atau melemahkan laporan kliennya.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan, ada 12 orang. Hasilnya tidak tahu, belum diberi tahu," tutup Herbert.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima hasil visum siswi magang tersebut.
Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, tim dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda pemerkosaan pada tubuh korban. Penyidik pun belum bisa menyimpulkan bahwa siswi SMK tersebut benar-benar menjadi korban pencabulan.
"Hasil visum negatif. Belum ditemukan adanya perbuatan pidana pencabulan," ujar Awi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Agustus 2016.
Tim dokter juga tidak menemukan bercak sperma di pakaian atau tubuh korban. Sementara memar yang ditemukan di alat kelamin korban diidentifikasi sebagai luka akibat kejadian yang sudah lama.
Pengacara: Noda di Rok Siswi Magang Bisa Buktikan Ada Pencabulan
Menurut Herbert, jika terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswi magang, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
diperbarui 09 Agu 2016, 12:07 WIBIlustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Targetkan 31.380 Hektar, BRGM Gencarkan Program Rehabilitasi Mangrove M4CR di Kaltara
5 Gerakan Yoga yang Bantu Atasi Insomnia, Bikin Tidur Lebih Nyenyak
Fungsi Oven Laboratorium: Perangkat Penting untuk Penelitian Ilmiah
835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Natal
Trump Ancam Akan Rebut Kembali Kendali Terusan Panama, Ini Sebabnya
Seragam Grab Mini untuk Labubu Laris Manis, Dijual Lagi 10 Kali Lipat Lebih Mahal
Ruben Amorim Sodorkan 2 Bintang untuk Dijual Saat Manchester United Butuh Dana Transfer
Capaian Positif Ekosistem Startup Indonesia 2024: Endeavor Indonesia Tambah 9 Endeavor Entrepreneur
Simak, Begini Mekanisme PPN 12 Persen di Uang Elektronik per 1 Januari 2025
Update Terbaru Tarif Tol Semarang-Bawen 2024, Panduan Lengkap Rute dan Cara Pembayaran
Menjelajah Bir Tawil, Tanah Tak Bertuan di Antara Mesir dan Sudan
Potret Atlet Timnas Rizky Ridho hingga Fajar Sadboy Main Red Light Green Light ala Squid Game di GBK