Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya sudah mengajukan 3 draf revisi Undang-Undang Pemilu kepada Presiden Jokowi. Draf ini akan dibahas di rapat kabinet terbatas sebelum nantinya diserahkan ke DPR.
"Mudah-mudahan pertengahan September sudah bisa kami kirimkan kepada DPR untuk dibahas dan kami juga sudah sampaikan kepada KPU untuk memberikan masukan karena yang penting masalah integritas dan transparansi," jelas Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Advertisement
Dalam draf yang diserahkan ke Jokowi, Tjahjo menjelaskan, banyak poin yang menjadi fokus perhatian. Sebut saja soal sistem terbuka, tertutup, dan gabungan. Hanya saja, dirinya belum berwenang menerangkan lebih dalam karena harus dibahas dalam rapat kabinet.
"Prinsipnya, poin yang baik tidak perlu diubah lagi. Dinamikanya harus dicermati, apalagi muncul partai baru, bagaimana hasil verifikasinya harus dilihat. Kayak kemarin mendadak muncul calon tunggal, kan tidak terdeteksi. Termasuk nanti ada calon tunggal pas pemilu," imbuh Tjahjo.
Politikus PDIP itu menjelaskan, kemungkinan antara sistem pemilu terbuka, tertutup, atau gabungan masih sama-sama memiliki peluang. Tinggal keputusan rapat berdasar hasil pertimbangan bersama Presiden.
"Gabungan itu misalnya saya calon partai nomor 5, kursi hanya dapat 3, tertutup kan 1-2-3 saja yang bisa masuk. Padahal, saya yang nomor 5 punya suara paling besar, mengalahkan 1-3. Nah, partai punya kesempatan untuk memutuskan. Kecuali, saya suara besar ternyata main money politics, itu otomatis akan drop. Kalau nomor 1 enggak kerja, masa mau dicalonkan, ya kombinasi-kombinasi," pungkas Tjahjo.