Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau kembali menangkap terduga penjual serum palsu berinisial W. Sejak ditangkap pada 7 Agustus 2016 lalu, W diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya di Kota Bertuah.
"Dengan ditangkapnya W, berarti sudah empat tersangka tersangka serum yang ditetapkan Polresta," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (9/8/2016).
Sebagai barang bukti, penyidik menyita lima ampul antitetanus serum serta tujuh serum antibisa ular. Barang bukti lainnya masih dicari, termasuk pemeriksaan saksi.
Menurut Guntur, kasus serum palsu masih terus dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. Dengan terungkapnya kasus ini, Guntur mengimbau masyarakat Riau waspada dan berhati-hati memilih tempat penjualan obat serta pandai memilih tempat berobat.
"Cari apotek dan klinik kesehatan yang legal. Namun demikian, kepolisian meminta warga tidak khawatir karena terus menelusuri dan membongkar bisnis ilegal itu," ujar Guntur.
Sebelum W, kepolisian sudah menetapkan BY sebagai pemilik apotek di Jalan Hang Tuah, kemudian SA dan PS selaku pengedar serum palsu di Kecamatan Rumbai.
Polisi juga menetapkan seseorang berinisial R ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi distributor serta meracik serum palsu untuk dijual di Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
"Sejauh ini dari para tersangka, sudah ada 200 serum diduga palsu yang disita sebagai barang bukti. Adapun yang palsu dimaksud adalah serum antitetanus dan serum antibisa ular," tutur Guntur.
Untuk menggali jaringan peredaran serum palsu dan melengkapi tersangka, sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Jumlah itu terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan orang yang mengetahui peredaran serum palsu. Seperti disampaikan Kapolsek Rumbai Komisaris R Saragih.
"Dua orang yang diperiksa merupakan ahli. Satu dari dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Satu lagi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau," ujar Saragih.
Selain dua orang tersebut, tujuh saksi lainnya merupakan saksi fakta. Dengan rincian, tiga saksi merupakan distributor dan satu orang lainnya merupakan penyuplai obat-obatan dari Bandung.
"Juga ada petugas jaga malam. Satu orang sales, dan satu orang lainnya saksi dari tempat kerja tersangka PS," terang R Saragih.
Akibat serum palsu ini, ratusan apotek dan klinik kesehatan di Pekanbaru diawasi ketat petugas. Kepolisian tak ingin serum palsu dijual bebas ke masyarakat luas karena membahayakan.
Setidaknya ada 350 apotek serta seratusan klinik di Pekanbaru masuk daftar pengawasan polisi. Selain itu, kepolisian juga berencana memverifikasi ulang ratusan apotek dan klinik tersebut.