Kado Jokowi untuk Suku Ammatoa di Bulukumba

Sebelum memasuki kawasan hutan adat, Siti Nurbaya dan rombongan diminta oleh tetua adat Kajang untuk mengenakan pakaian berwarna hitam-hitam

oleh Ahmad Yusran diperbarui 09 Agu 2016, 19:11 WIB
(Ahmad Yusran/Liputan6.com)

Liputan6.com, Makassar - Masyarakat adat Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bakal menerima kado istimewa menjelang HUT ke-71 RI dari Presiden Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu dikabarkan akan memberikan SK Kawasan Hutan Adat (KHA) di wilayah Indonesia Timur yang pertama kali di Indonesia. Yakni di Kajang, 50 km dari pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Bulukumba.

Dengan begitu, tak lama lagi masyarakat Ammatoa secara legalitas memiliki kekuatan hukum mengelola sumber daya hutan secara lestari. Seperti disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat menyambangi kawasan hutan adat Ammatoa di Kajang pada Senin (8 Agustus 2016).

Sebelum memasuki kawasan hutan adat, Siti Nurbaya dan rombongan diminta oleh tetua adat Kajang untuk mengenakan pakaian berwarna hitam-hitam. Hal itu menandakan masyarakat adat Kajang sangat konsisten memegang teguh prinsip 'tallase kamase-maseini' yang berarti tidak mempunyai keinginan yang berlebih dalam kehidupan sehari-hari. Baik untuk makan maupun dalam kebutuhan berpakaian.

"Sudah lama kami mengetahui adanya kawasan hutan adat yang ada di Sulsel ini, khususnya di Kajang Tanah Toa Kabupaten Bulukumba. Dan memang benar kalau masyarakat di Desa Ammatoa ini menjaga kawasan hutan yang masih alami karena seyogyanya hutan itu harus berfungsi sosial bagi masyarakat yang ada disekitarnya," kata Siti Nurbaya Bakar melalui pesan tertulisnya kepada Liputan6.com.

"Dari peninjauan lokasi kawasan hutan adat Ammatoa ini selanjutnya akan dilaporkan ke Bapak Presiden RI untuk diberikan SK kawasan hutan adat di wilayah Indonesia Timur yang pertama di Indonesia," sambung dia.

Sementara Ketua Adat Ammatoa Puto Palasa menyatakan, di Kajang ada tiga lokasi hutan suku Ammatoa. Lokasi pertama di Barong Karamaka, yakni hutan keramat yang tidak dapat ditambah atau dikurangi. Di tempat ini masyarakat dilarang menanam di dalam hutan dengan alasan karena suatu saat akan ada orang yang mengaku bekas tanamannya.

Lokasi kedua di Barong Batasayya atau hutan perbatasan. Hutan ini adalah hutan yang diperbolehkan untuk diambil kayunya selama persediaan kayu masih ada. Dan semua itu harus melalui izin dari Ammatoa sebagai pemimpin adat suku Kajang.

Kemudian kawasan ketiga di 'Borong Luara' atau hutan rakyat.

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Julianto mengaku, masyarakat adat Ammatoa sangat antusias menyambut rombongan Siti Nurbaya.

"Semoga kunjungan Ibu Menteri dapat mewujudkan cita-cita para masyarakat adat tanah Toa untuk menjadikan lokasi kawasan hutan Ammatoa menjadi hutan adat seluas 313,99 hektare," ucap Tomy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya