Liputan6.com, Manila - Suzuki berhasil menggagalkan legalisasi nama `Hayabusa` palsu yang dilakukan oleh perusahaan lokal asal Filipina. Perusahaan itu mencoba menggunakan nama Hayabusa pada produk aksesori mobil dan motor, dari mulai kursi belakang hingga rantai.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman lexology.com, Selasa (9/8/2016), perusahaan tersebut mendaftarkan nama Hayabusa pada September 2013. Di saat yang hampir bersamaan, Suzuki juga mengajukan aplikasi merek dagang dengan nama yang sama.
Merek dagang yang diajukan Kawasaki ditolak, dengan alasan telah ada yang mendaftar lebih dulu. Merasa dirugikan, Suzuki pun melakukan permohonan pembatalan merek dagang perusahaan lokal itu.
Baca Juga
Advertisement
Argumen Suzuki saat itu adalah, merek dagang yang didaftarkan cenderung akan menipu masyarakat. Pasalnya, terdapat kemiripan, atau malah sengaja disamakan, antara produk lokal dan kepunyaan Suzuki.
Setelah menunjau lembar posisi (position paper) yang diajukan kedua belah pihak, Biro Hukum Fipilina mengatakan tidak ada keraguan bahwa merek yang terdaftar memang mirip dengan kepunyaan Suzuki.
Biro Hukum meminta Suzuki membuktikan bahwa Hayabusa memang benar-benar milik mereka. Ini tentu mudah. Tinggal merujuk pada pendaftaran merek dagang itu di Jepang pada Desember 1989.
Perusahaan lokal masih punya kesempatan untuk memberikan banding. Menurut sumber, sampai berita ini ditulis waktu banding masih ada.
Sebagai pengingat, Suzuki Hayabusa adalah sepeda motor hyper sport yang dikeluarkan Suzuki pada 1999. Berbekal mesin 4 silinder segaris 1340 cc, Hayabusa adalah motor produksi masal tercepat di dunia. Kabar terakhir menyebut Hayabusa terbaru akan diproduksi di India.