Negara Dituntut Bayar Rp 72 Juta ke Pengamen Korban Salah Tangkap

Majelis hakim menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan Andro dan Nurdin

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Agu 2016, 17:00 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas. Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan dua pengamen asal Cipulir, Kebayoran Lama, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26) atas kasus salah tangkap yang ‎mereka alami. Pengadilan juga memutuskan negara membayar ganti rugi yang dialami keduanya.

Dalam putusannya, hakim tunggal Totok Sapti Indrato hanya menerima permohonan pemohon ‎untuk sebagian. Hakim PN Jakarta Selatan itu juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Termohon I, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dan Termohon II yakni Kejaksaan Tinggi DKI.

Adapun ganti rugi materiil yang dikabulkan hanya menyangkut penghasilan kedua pemohon itu sebagai pengamen selama menjalani masa hukuman, yakni delapan bulan kurungan.

Jika dikalkulasi, penghasilan masing-masing per hari sebesar Rp 150 ribu dikali 30 hari dikali 8 sama dengan Rp 36 juta. Karena itu, total ganti rugi yang harus dibayar kepada dua pemohon Rp 72 juta.

"Memerintahkan negara, dalam hal ini Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 36 juta kepada Pemohon I dan Rp 36 juta kepada Pemohon II," putus hakim Totok.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana sendiri diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang proses kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara senilai Rp 1 miliar lebih. Dalam hal ini, permohonan itu‎ dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.

Majelis hakim juga menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan Andro dan Nurdin. Sebab, rehabilitasi telah tertuang dalam amar putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu, permintaan rehabilitasi melalui media massa dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.

Bukti bahwa Andro dan Nurdin tidak terlibat dalam pembunuhan diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rupanya hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya