Menkes: Jemaah Haji Wajib Lakukan Vaksinasi

Selain bayi dan balita, jemaah haji yang akan berangkat untuk beribadah pun, wajib untuk melakukannya. Apalagi dengan munculnya virus mers.

oleh Tassa Marita Fitradayanti diperbarui 09 Agu 2016, 18:00 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7). Dalam rapat itu, Menkes Nila membeberkan daftar 14 rumah sakit yang menerima distribusi vaksin palsu (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi penting dilakukan agar tubuh kebal terhadap penyakit tertentu. Selain bayi dan balita, jemaah haji yang akan berangkat untuk beribadah juga wajib untuk melakukannya. Apalagi dengan munculnya virus MERS.

MERS atau Middle East Respiratory Syndrome adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus korona. Asal virus korona belum diketahui secara pasti, tapi para pakar menduga bahwa virus ini kemungkinan besar berasal dari unta yang tinggal di Arab Saudi dan sekitarnya.

Sehingga untuk jemaah haji yang belum melakukan vaksinasi, menurut Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, tidak diperbolehkan berangkat ke tanah suci demi kesehatannya.

“Jemaah haji yang belum melakukan vaksinasi belum bisa berangkat, termasuk jemaah yang baru saja melakukan vaksinasi karena harus menunggu dua minggu untuk melihat efektivitas dari suntikan tersebut,” ujarnya saat acara talkshow membahas upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM), yang diselenggarakan di Kuningan, Selasa (9/8/2016)

Ia menganjurkan, agar para jemaah lebih baik mengikuti syarat-syarat yang sudah diberikan oleh Kementerian Kesehatan agar terhindar dari virus mers dan penyakit lainnya.

Selain itu, Menkes dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama, sudah mensosialisasikan agar jemaah melakukan perilaku gaya hidup bersih dan sehat ketika berada di Tanah Suci Mekah, termasuk salah satunya untuk tidak mendekati unta.

“Hal ini sudah ada semua di dalam buku panduan haji,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya