Pengacara Pengamen Cipulir Kecewa Gugatan Rp 1 M Tak Dikabulkan

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana pada 2013.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Agu 2016, 19:09 WIB
Keduanya dinyatakan tidak bersalah pada 5 Maret 2014 lalu, lantaran Majelis Hakim Banding menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dua pengamen korban salah tangkap Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26), Bunga Siagian mengaku cukup puas dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan. Kendati tetap ada ganjalan pada putusan tersebut, hakim tak mengabulkan gugatan imateriil Rp 1 miliar.

‎"Sebenarnya ada sedikit kekecewaan dari kami, meski sudah serius dipertimbangkan oleh hakim," ujar Bunga usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Dalam putusannya, hakim tunggal Totok Sapti Indrato mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yakni kerugian materiil saja. Sementara kerugian imateriil yang akibat penyiksaan oleh penyidik ditolak lantaran tidak disertakan bukti yang kuat.

Bunga menyayangkan pertimbangan hakim. Menurut dia, meskipun pembuktian tidak kuat, hakim seharusnya ‎juga mempertimbangkan dampak kedua pemohon atas kasus salah tangkap yang mereka alami. Sebab, kerugian imateriil yang dialami kedua pemohon sesungguhnya jauh lebih besar.

"‎Saya pikir semestinya hakim bisa menentukan tidak hanya materiil. Harusnya hal-hal imateriil yang tidak bisa diukur, harusnya hakim melihat dalam putusan tadi," kata dia.

Pihaknya mengaku cukup sulit menunjukkan bukti-bukti adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik selama Andro dan Nurdin diinterogasi. Apalagi saat itu, luka yang dialami kedua pengamen asal Cipulir, Kebayoran Lama tersebut tidak diobati.

‎"Karena waktu Andro sakit kan ditahan di dalam. Bagaimana untuk diperiksa, sulit. Sementara jenguk saja sulit," tandas Bunga.

Bagi Bunga, keterangan saksi yang melihat adanya penyiksaan saat interogasi sudah cukup menjadi bukti. Selain itu, keterangan dari kedua pemohon yang saling berkaitan juga bisa menguatkan bukti-bukti kerugian imateriil yang dimaksud.

‎"Jadi kendalanya dalam ganti kerugian masih banyak masalah. Sistem belum mendukung untuk kita membuktikan sebenarnya ada kerugian besar di sini," pungkas dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang dilayangkan dua pengamen asal Cipulir, Kebayoran Lama untuk sebagian, yakni kerugian materiil. Dari total permohonan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar lebih, majelis hanya mengabulkan agar negara membayar ganti rugi sebesar Rp 72 juta.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.

Bukti bahwa Andro dan Nurdin tidak terlibat dalam pembunuhan diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rupanya hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana sendiri diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara senilai Rp 1 miliar lebih. Dalam hal ini, permohonan itu‎ dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya