Liputan6.com, Depok - Masyarakat diimbau agar belajar dari kasus mi Bikini atau Bihun Kekinian, dalam menciptakan usahanya. Kreatifitas harus mengacu kepada nilai etika, yakni tidak menabrak nilai moral dan taat kepada undang-undang yang berlaku.
"Siapapun berhak berinovasi dalam mengembangkan sebuah usaha. Namun yang harus diketahui sebelum terjun, sebaiknya yang bersangkutan lebih dulu memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, Depok, Selasa (9/8/2016).
"Inovasi semua sah-sah saja. Tapi ingat ada aturan hukum. Bagaimana membuat produk makanan, bagaimana membuat sebuah merek. Semua ada aturannya," sambung Teguh.
Menurut dia, kasus yang menimpa T, pembuat mi Bikini tersebut dijadikan pembelajaran bagi masyarakat yang ingin berkecimpung di dunia usaha.
"Ini sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat," ujar Teguh.
Dalam kasus mi Bikini, Polresta Depok hanya membackup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat. Karena dari awal, kasus ini ditangani BPOM Jawa Barat dan semua barang bukti pun disita di sana.
"Kami penyidik sifatnya sebagai koordinator pengawas. Jadi ketika nanti BPOM butuh bantuan kami, kami akan segera mem-backup demi lancarnya proses penyidikan yang saat ini sedang ditangani BPOM," jelas dia.
Sementara, terkait ditahan atau tidaknya para tersangka snack Bikini, merupakan kewenangan pihak BPOM Jawa Barat.
"Di BPOM ada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang akan mendalami mereka. Mereka kan telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan," pungkas Teguh.
Masyarakat Diimbau Ambil Pembelajaran dari Kasus Mi Bikini
Dalam kasus mi Bikini, Polresta Depok hanya membackup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat.
diperbarui 09 Agu 2016, 20:01 WIBPetugas ketika meremas bungkus makanan ringan bihun kekinian (Bikini) saat konferensi pers di Aula BPOM, Jakarta, Senin (8/8). Snack Bikini itu diproduksi untuk diperdagangkan secara online semenjak Maret 2016 lalu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Airlangga: Transaksi Produk Lokal Harbolnas 2024 Naik 31%
Alasan Kemenkum Belum Keluarkan SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla
Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo
Gula Merah Diyakini Bakal Jadi Penentu Tren Cita Rasa 2025
Perahu Sandeq, Perahu Tercepat di Nusantara
Bimbim Spill Rahasia Slank Tetap Solid: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Personel
Jadi Tuan Rumah Kualifikasi, Timas Futsal Indonesia Yakin Lolos Piala Asia Wanita 2025
Cek Fakta: Hoaks DPR-Korlantas Polri Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup
Lowongan Kerja Kantor Imigrasi Tahun 2025, Cari Lulusan SMA hingga S1!
4 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru pada 1 Januari, Ini Perhitungannya
Top 3 Islami: Tolong Jangan Tinggalkan Dzikir Pendek Ini setelah Sholat walau Buru-Buru, Pesan UAH
Mengenal Combro Adalah: Camilan Tradisional Khas Sunda yang Menggugah Selera