Liputan6.com, Yogyakarta - Waluyo bikin geger Yogyakarta setelah sempat dikira meninggal dunia. Padahal keluarga telah memakamkan jasadnya setahun yang lalu. Surat kematian pun sudah dibuat.
Kini Waluyo dan keluarga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta untuk menanyakan bagaimana proses menghidupkan Waluyo secara administratif.
"Kemarin Senin (8 Agustus 2016) ke PN sifatnya konsultasi kalau memang serius nanti ada yang bantu kok. Nanti kalau nggak mampu ada fasilitas beracara secara gratis," kata Kepala Humas PN Kota Yogyakarta Sumedi saat dihubungi, Rabu (10/8/2016)
Sumedi menjelaskan, surat kematian itu nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Karena tidak bisa dibatalkan sepihak dan harus diperiksa serta dibuktikan di pengadilan. Hakim, kata dia, akan menyimpulkan apakah ada kekeliruan.
Baca Juga
Advertisement
"Terlanjur, harus pernyataan dibatalkan. Nanti ada diperiksa saksi saksi-saksinya teman-temannya atau tetangga teman profesinya yang mengenali dia," jelas dia.
"Lalu ditanyakan beberapa pula ke dia beberapa waktu nggak ada, kemana?" sambung Sumedi.
Sumedi mengatakan, kasus meninggal hidup lagi ini merupakan kasus pertama yang dijumpainya selama berkarir di dunia hukum. Waluyo kehilangan hak-haknya karena terbitnya surat keterangan kematian itu.
"Setahu saya selama 23 tahun mengabdi baru mendengar ini," tutur dia.
Waluyo, bapak dua anak, sempat membuat geger warga sekitar karena 'bangkit' lagi dari kuburnya. Warga mengetahui Waluyo meninggal pada Mei 2015 lalu, sebelum akhirnya diketahui 'Waluyo' yang meninggal itu adalah gelandangan yang menjadi korban tabrak lari.
Waluyo yang benar dan masih hidup pulang ke rumah di Kampung Suryo Putran PB 3 /43 Panembahan Keraton Yogyakarta. Selama menghilang, ia pergi ke Semarang lebih dari setahun lalu. Di kota itu, ia hidup menggelandang.