KPK Gali Keterangan Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Sumbar

Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Agu 2016, 11:51 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, agar dibiayai lewat APBN Perubahan 2016.‎ Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK pun memeriksa I Putu Sudiartana sebagai saksi untuk tersangka dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto dalam kasus tersebut hari ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPT (Suprapto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga diperiksa. Keduanya yaitu staf Putu di Komisi III, Noviyanti, dan salah satu yang diduga sebagai perantara suap, Suhemi. Keduanya akan dikonfrontasi terkait apa yang diketahuinya dalam kasus ini.

"Kedua tersangka lainnya NOV (Noviyanti) dan SUH (Suhemi) memang juga dipanggil," ungkap Yuyuk.

Pada kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan 5 tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam. Pada OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, satgas KPK mengamankan enam orang. Namun, satu orang di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya