Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, agar dibiayai lewat APBN Perubahan 2016. Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK pun memeriksa I Putu Sudiartana sebagai saksi untuk tersangka dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto dalam kasus tersebut hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPT (Suprapto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga diperiksa. Keduanya yaitu staf Putu di Komisi III, Noviyanti, dan salah satu yang diduga sebagai perantara suap, Suhemi. Keduanya akan dikonfrontasi terkait apa yang diketahuinya dalam kasus ini.
"Kedua tersangka lainnya NOV (Noviyanti) dan SUH (Suhemi) memang juga dipanggil," ungkap Yuyuk.
Pada kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.
Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan 5 tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam. Pada OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, satgas KPK mengamankan enam orang. Namun, satu orang di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
KPK Gali Keterangan Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Sumbar
Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.
diperbarui 10 Agu 2016, 11:51 WIBIlustrasi Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Sebut Seluruh TPS Pilkada Kota Malang Masuk Kategori Kurang Rawan
5 Respons Gerindra hingga Bawaslu soal Surat Dukungan Prabowo ke RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Sudah Terjual 800 Ribu Unit, Daihatsu Beri Apresiasi Pembeli Gran Max di GJAW 2024
Fokus Pagi : Longsor di Kab. Karo Menewaskan 8 Orang dan 2 Orang Masih dalam Pencarian
Tanggapi Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri, Dino Patti Djalal: Indonesia Siap Jadi Pemain di Kancah Internasional
Platyhelminthes Adalah Hewan yang Seperti Apa? Ciri, Klasifikasi, dan Peran Ekologisnya
Mimpi di Antup Tawon: Makna, Tafsir, dan Kode Alam
HUT ke-16 Kota Tangerang Selatan, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Tangsel
Cek Fakta: Tidak Benar Korban Perundungan Siswa SMP 3 Gowa dalam Video Ini Meninggal Dunia
7 Potret SUV Mewah Ucok Baba Berdesain Khusus, Pemberian Raffi Ahmad
Klasemen Liga Champions 2024/2025 Jelang Matchday 5: Raksasa Eropa Melempem
ADB Bahas Kelanjutan Bantuan Pembangunan IKN