Mantan Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaya (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap

oleh Nasuri diperbarui 10 Agu 2016, 18:15 WIB
20160810- Mantan Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaya (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap
Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaya (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dua terdakwa kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
JPU menuntut mantan Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya dengan penjara 4 tahun denda 250 juta atau subsider 6 bulan penjara, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa terkait kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya