Cara OJK Dorong Perusahaan Startup Lepas Saham di Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan rinstisan (startup company) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Agu 2016, 21:00 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan rinstisan (startup company) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk merealisasikan hal tersebut, OJK menggodok adanya wadah atau inkubator supaya perusahaan rintisan tersebut layak untuk go public.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pada inkubator tersebut perusahaan rintisan akan dibina supaya bisnisnya berkembang.

"Ini (inkubator) sedang dalam proses‎. Kalau ada startup companies itu ada upaya kita untuk memberikan kesempatan bagi startup companies untuk bisa berkembang. Jadi nanti mereka akan dimasukkan dalam yang dinamakan inkubator tersebut di mana mereka di situ dibina dari sisi bisnisnya, bagaimana menyusun laporan keuangannya dan mengembangkan bisnis dan lain-lain," jelas dia, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).

‎Dia mengatakan, inkubator tersebut juga menjadi wadah startup mendapat suntikan modal. Dia bilang, inkubator akan mempertemukan perusahaan rintisan dengan investor.

"Nanti mereka ini dipertemukan dengan beberapa calon yang punya minat di bidang yang sama untuk membiayai di bidang itu. Nantinya mereka akan berdiskusi dan lain-lain. Kemudian kalau mereka berminat akan masuk dan membiayai perusahaan itu," jelas dia.

Nurhaida mengatakan, ‎OJK belum berniat membuat regulasi khusus untuk pelepasan saham bagi perusahaan rintisan itu.

"Tidak ada regulasi khusus terkait hal itu. Itu pada saat mereka initial public offering (IPO) di situ akan ada peran OJK. Seandainya mereka IPO ada dibutuhkan papan khusus, jadi tidak bisa masuk papan reguler, pengembangan. Barangkali papan khusus nah itu pekerjaan bursa. Ini sedang dalam proses," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya