Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis. Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara," kata Hakim Agung Krisna Harahap kepada Liputan6.com, Rabu (10/8/2016).
Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku ketua majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.
Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5 ribu, Syamsir US$ 2 ribu, dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.
Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu.
MA Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis.
diperbarui 10 Agu 2016, 21:21 WIBOC Kaligis ditemani Velove Vexia sebelum jalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/12). Kaligis lakukan suap untuk pengaruhi putusan gugatan Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngeri! Siksa Paling Pedih di Hari Kiamat Dialami Golongan Ini kata Gus Baha
Pramono Anung Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan Jepang
Raline Shah Ungkap Tipe Pria Idaman, Salah Satunya Terkait Gaya Rambut
Pesan Moral di Balik Legenda Sangkuriang, Cerita Rakyat Asal Jawa Barat
Mike Tyson Berpeluang Cedera Otak saat Duel Melawan Jake Paul
Dugaan Korupsi Puskesmas Dompu Kota, Jaksa Tahan Kontraktor
Buya Yahya Ungkap Jalur Pintas Agar Doa Cepat Dikabulkan, Mudah tapi..
Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Ceroboh, Rajawali Pasundan Menang
Timbulkan Kerugian Negara, Berikut Sederet Modus Penyeludupan Barang-barang Ilegal ke RI
Donald Trump soal Kemungkinan Mendeportasi Pangeran Harry, Keputusannya Dipengaruhi Hubungan dengan Kerajaan Inggris
Manusia Tidak Akan Bisa Mendarat di Jupiter, Ini Alasannya
Hantu Cuwig, Mitos Ilmu Hitam di Kampung Lilinta Papua Barat