Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, membacakan putusan kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong-Papua, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Bobby Reynold Mamahit terbukti bersalah pada kasus proyek pembangunan BP2IP di Sorong-Papua yang menyebabkan negara merugi Rp 40,1 miliar, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Hakim memvonis Bobby Reynold Mamahit 5 tahun penjara, denda 150 juta 3 bulan Subsider serta 180 juta uang pengganti Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi Bobby Reynold Mamahit usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). Hakim memvonis Bobby Reynold Mamahit 5 tahun penjara, (Liputan6.com/Helmi Afandi)