Pengacara Jessica Berharap Rekaman CCTV Diperiksa di Luar Negeri

Pihak Jessica meragukan profesionalitas analisis dua ahli digital forensik yang dihadirkan JPU.

oleh Audrey SantosoNanda Perdana Putra diperbarui 11 Agu 2016, 02:19 WIB
Jessica Kumala Wongso

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Jessica Kumala Wongso meragukan profesionalitas analisis dua ahli digital forensik atau teknologi informasi (IT) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kesebelas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, bermaksud membawa rekaman kamera pemantau atau CCTV asli Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, ke pakar digital forensik Singapura atau London. Sayangnya, alat bukti petunjuk tak bisa dibawa pihak terdakwa ke mana-mana.

"Kalau barang itu (rekaman CCTV) diberikan ke saya, kan saya bisa bawa ke London, Singapura supaya fair. Nah kalau saya enggak diberikan, kan bisa saja dimainkan sama dia. Kalau dikasihkan saya juga bisa kasih ahli biar fairness," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.

Otto berprasangka adegan rekaman CCTV yang menggambarkan gelagat mencurigakan Jessica selama di Kafe Olivier pada Rabu, 6 Januari 2016, telah diutak-atik sedemikian rupa supaya memberatkan kliennya di persidangan.

"Siapa tahu di sana ada orang yang berbuat. Jangan-jangan ada yang nakal. Menaruh atau mengedit karena dia ambil yang di flashdisk kan. Nah jadi kenapa enggak dari DVR saja langsung," ujar Otto.

Ia mengaku tidak akan percaya begitu saja dengan bukti rekaman CCTV yang diterima ahli digital forensik. Keraguan mendalam tertanam dalam benak Otto saat mengetahui rekaman CCTV tersebut adalah hasil penggandaan dari rekaman CCTV asli.

Dewan Penasihat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini menganalogilan hasil penggandaan rekaman CCTV seperti dokumen hasil fotokopi. "Barang bukti itu kan harus original, kalau bisa apa bedanya sama fotokopi ya kan? Apalagi kalau diambil dari sumber yang tidak jelas," penasihat hukum Jessica Wongso itu menandaskan.


Jessica Bantah Analisis Ahli

Suasana sidang Terdakwa Jessica Kumala Wongso kasus kopi maut di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Rekaman tersebut memperlihatkan sebelum dan sesudah kejadian di Cafe Olivier. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pada Rabu 10 Agustus 2016, sidang kesebelas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan dua ahli digital forensik, yaitu AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Christopher Hariman Rianto.

Analisis kedua saksi memberatkan Jessica karena bercerita mengenai gelagat-gelagat aneh dan gerak tubuh mencurigakan Jessica selama berada di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Jessica yang terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, mengungkapkan keberatannya atas keterangan dua saksi.

"Banyak yang saya keberatan, namun akan saya jelaskan pada saat saya diperiksa," ujar Jessica mengakhiri agenda pemeriksaan saksi Nuh Al Azhar pada Rabu siang, 10 Agustus 2016.

Tanggapan serupa dinyatakan Jessica ketika majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya selesai memeriksa saksi Christopher. Jessica tak mengamini analisis Christ karena berdasarkan rekaman CCTV yang sudah digandakan. Bukan rekaman asli yang diambil dari DVR CCTV Kafe Olivier.

"Terima kasih majelis hakim. Saya menolak bukti karena bukti yang ditampilkan bukan bukti yang asli," kata Jessica pada Rabu malam, di mana persidangan kesebelas dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Alumnus Fakultas Desain Grafis Billyblues College ini mengatakan dirinya akan memaparkan poin-poin keberatannya pada saat dirinya diperiksa majelis hakim nanti.

"Saya akan menjawab (menanggapi) keterangan ahli saat saya (Jessica) diperiksa," tutur Jessica Wongso.


Keanehan Gerakan Tangan Jessica

Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi maut di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Agenda sidang ke 11 kali ini mendengarkan dan membedah rekaman CCTV. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, saksi ahli digital forensik Christopher Hariman Rianto mengatakan, ada kejanggalan dari gerakan tangan Jessica berdasarkan pengamatannya melalui rekaman kamera CCTV Kafe Oliver. Dia membeberkan keterangannya itu dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin terkait kasus kopi sianida.

Christoper mengatakan, saat es kopi Vietnam tersaji di meja, Jessica sempat memasukkan tangannya ke dalam tas yang berada di sebelah kiri. Gerakan itu tampak terekam CCTV sebanyak dua kali.

"Ada gerakan dua tangan meraih tas, kemudian tangan kanan bergerak ke arah meja 54, satu kali, dua kali. Lalu tangan kanan masuk lagi ke tas," tutur Christopher di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.

Rekaman CCTV, saat itu menunjukkan pukul 16.29.50 WIB. Tangan Jessica terlihat mengarah ke meja 54, sementara es kopi Vietnam tidak terlihat karena terhalang oleh paper bag dan centerpiece.

"Saat itu adalah momen cukup krusial," dia menjelaskan.

Pergerakan lain Jessica adalah menggeser centerpiece ke bagian depan. Hal itu membuat gelas kopi yang tadinya tertutup menjadi terlihat.

Jessica juga berdasarkan pengamatannya, sempat menggerakkan gelas yang tadinya berada di depannya mengarah ke kanan. Christopher pun yakin gelas yang dipindahkan Jessica adalah gelas kopi Vietnam yang diperuntukkan untuk Mirna.

"Menurut analisa saya, itu adalah gelas kopi yang dipindahkan dari depan terdakwa ke sebelah kanan," saksi ahli digital forensik saat sidang Jessica Wongso itu menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya