Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama antara BUMN, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).
Penelusuran ini, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
"Masih kita lakukan penelitian dalam berapa sih sebenarnya dia (PT CKBI) harus bayar (sewa karena menempati milik negara), karena itu kita koordinasi dengan beberapa yang terkait (BPKP) pihak yang audit swasta juga," kata Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2016.
Selain berkoordinasi dengan BPKP, kata Arminsyah, penyidik juga terus mencari data atau dokumen soal pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang di luar kontrak kerja sama.
"Itu kan kita cari data-datanya. Apa dia memulai bangun kapan, kontraktor siapa, itu ada hitungan sendiri. Kalau bangun sekian itu, kompensasi ke negara berapa, ke PT HIN berapa, ini kita masih pelajari," ucap dia.
Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerja sama antara PT HIN dengan PT CKBI anak usaha Djarum Group ke penyidikan. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.
Kejaksaan Agung telah mendatangi Grand Indonesia, Rabu 17 Februari 2016. Kedatangan tim Kejagung itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerja sama antara PT HIN dan PT CKBI.
Kerja sama ini tentang pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara seluas 42.815 meter persegi untuk hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I 80 ribu meter persegi, pusat perbelanjaan II 90 ribu meter persegi dan Fasilitas Parkir 175 ribu meter persegi.
Namun kenyataan selain empat objek yang telah disepakati, diam-diam PT CKBI menambah dua fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT HIN, yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Pembangun dua fasilitas ini diduga mengakibatkan pemasukan negara menjadi berkurang.
PT CKBI memenangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004 dengan sistem built, operate, dan transfer (BOT) selama 30 tahun.