Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 33 senjata api (senpi) rakitan kembali diserahkan Suku Anak Dalam kepada Kepolisian Daerah Riau melalui jajarannya di Polsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Suku yang biasa disebut Talang Mamak Riau ini biasa menyimpannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Biasanya digunakan untuk berburu. Melalui berbagai pendekatan, Polri berhasil meyakinkan masyarakat dari suku tersebut menyerahkan senjatanya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu, 10 Agustus 2016.
Dengan penyerahan ini, sudah 47 senjata api rakitan laras panjang yang diserahkan Suku Anak Dalam kepada Polsek Batang Cenaku menyusul penyerahan 14 senjata serupa yang diserahkan sebelumnya.
"Selanjutnya, senjata ini akan dimusnahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku supaya tidak disalahgunakan," kata Guntur.
Meski telah mengumpulkan puluhan senjata, Polda Riau tetap berupaya mendekati masyarakat Suku Anak Dalam lainnya supaya menyerahkan senjata yang masih disimpan.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau masih ada, sebaiknya diserahkan kepada petugas. Ini untuk kebaikan bersama supaya tidak membahayakan bagi masyarakat lainnya. Marilah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," imbau Guntur.
Guntur menyatakan kepemilikan senjata secara ilegal sudah diatur Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Guntur menyebutkan, penyerahan senjata yang biasa disebut Gobok itu disaksikan Kapolres Inhu AKBP Ahmad Basuni, Danramil dan unsur Muspida.
Selain apresiasi, penyerahan senpi tersebut juga mendapatkan piagam penghargaan dan ucapan terima kasih dari Polri.
Suku Anak Dalam di Riau lebih dikenal dengan Talang Mamak merupakan suku tradisional yang hidup di pedalaman. Mereka bertahan hidup dari hasil hutan serta berburu satwa liar.
Selain menyebar di Indragiri Hulu, Suku Anak Dalam juga menyebar di sejumlah provinsi di Sumatera, seperti Jambi dan Sumatera Selatan.