Relaksasi Tender Offer Keluar Pekan Depan

Ada tax amnesty memungkinkan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Agu 2016, 11:37 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pengecualian tender offer dalam rangka pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak. Rencananya, kajian tersebut keluar dalam pekan depan.

Kepala ‎Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat tax amnesty memungkinkan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham. Sementara, jika kepemilikan saham lebih menjadi 51 persen maka wajib untuk tender offer. Nurhaida mengatakan, dalam rangka tax amnesty maka tender offer akan dikecualikan.

"Mungkin minggu depan bisa kita selesaikan. Karena sebetulnya sudah kita bahas. Tinggal difinalisasi terhadap hal-hal yang terkait yang perlu menjadi perhatian," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Nurhaida mengatakan OJK akan berhati-hati dalam menerapkan ketent‎uan tersebut. Dia bilang, hal itu supaya pengecualian tender offer tak menabrak dengan ketentuan yang lain.

‎"Jadi lihat secara detail, supaya satu kali merubah kemudian sudah bisa berlaku dan tidak ada ketentuan lain yang terlanggar," jelas dia.

Dia menegaskan, pengecualian tender offer ini hanya berlaku bagi pemodal yang mengikuti tax amnesty."Persyaratannya ya harus dalam rangka tax amnesty. Karena memang tujuannya untuk mempermudah," ujar dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya