Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penambahan pintu masuk (gateway) di pasar modal untuk menampung dana repatriasi dari penerapan tax amnesty. Nantinya, kajian tersebut akan menjadi rekomendasi dan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Iya merekomendasikan kriterianya, kemudian kalau disetujui nanti mencoba melihat siapa yang masuk dalam kriteria tersebut kemudian disampaikan lagi ke Kemenkeu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Nurhaida mengatakan, OJK sedang mengkaji kriteria perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang layak menjadi pintu masuk dana repatrasi tax amnesty. Satu hal yang menjadi sorotan OJK antara lain dari segi permodalan. "Ada kemungkinan dari modal. Tapi berapanya sedang kita bahas," tambah dia.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, pemerintah telah menunjuk 19 perusahaan sekuritas dan 18 manajer investasi sebagai pintu masuk repatriasi dana tax amnesty. Nurhaida mengatakan, melihat potensi dana yang besar maka pintu masuk itu memungkinkan untuk ditambah.
Nurhaida mengatakan, salah satu cara menambah pintu masuk tersebut ialah dengan melonggarkan persyaratan sebagai pintu masuk tersebut.
"Kalau pakai kriteria yang lama tentunya tidak bisa bertambah lagi, ya manajer investasi 18 dan sekuritas 19 itu. Tapi misalnya nanti dirasa memang diperlukan ada penambahan lagi gateway karena kebutuhan dana besar. Tentu kriterianya disesuaikan lagi," jelas dia.
Saat ditanya kapan kajian tersebut akan selesai, Nurhaida tak mengatakan secara detil. "Segera ya," ujar dia. (Amd/Ahm)