Liputan6.com, Bantul - Puluhan kantung mi berukuran sekitar 5 kilogram yang mengandung bahan pengawet boraks diamankan jajaran kepolisian petugas Polres Kulonprogo, dari sebuah pabrik mi yang berada di Karangnoko Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (11/8/2016), temuan mi mengandung boraks ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap bahan mi bakso yang dijual di Kompleks Mako-Polres Kulonprogo. Setelah dilakukan uji lab, mi bakso yang dijual positif mengandung boraks.
Advertisement
Petugas sementara mengamankan satu tersangka, Wagirah yang merupakan pemilik pabrik. Sejumlah barang bukti berupa satu karung serbuk boraks, pewarna makanan, adonan bahan pembuatan mi, serta mesin penggiling juga disita polisi.
Dalam sehari, produksi mi boraks ini mencapai sekitar 400 hingga 500 kilogram. Pabrik mi ini sendiri diketahui telah memproduksi selama hampir 10 tahun.
Boraks sering digunakan oknum pedagang sebagai bahan pengawet makanan. Sering mengkonsumsi boraks akan mengakibatkan gangguan otak, hati, lemak, dan ginjal.
Dalam jumlah banyak, boraks dapat menyebabkan depresi hingga kematian. Terkait kasus ini, pelaku akan dijerat Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman 5 tahun penjara.