Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menjamin keamanan data bagi masyarakat yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini disampaikan Ken di tengah-tengah sosialisasi Amnesti Pajak yang digelar di The Hall Senayan City, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Ken menuturkan, data yang diberikan kepada kantor pajak tidak akan disalahgunakan. “Informasi pribadi yang diberikan akan diganti dengan barcode, jadi tidak ada yang tahu ini hartanya siapa, namanya siapa, kecuali dimasukkan ke dalam sistem,” ujar dia.
Alumni Universitas Brawijaya ini juga menjamin bahwa petugas pajak tidak akan pernah bertanya tentang sumber kekayaan yang dimiliki. “Mau gratifikasi sekali pun, laporin aja, ga ada urusannya,” ujar Ken.
Dia juga menjanjikan bahwa data tax amnesty tidak akan dijadikan acuan baik pihak polisi maupun KPK sebagai bahan investigasi.
Baca Juga
Advertisement
“(Investigasi) tindak pidana lain boleh jalan, tetapi tidak memakai data tax amnesty,” ujar pria asal Malang ini.
Dalam kesempatan ini, Ken juga bercerita dalam penyelenggaraan tax amnesty pada tahun 2016 ini, harta yang perlu dilaporkan hanya kekayaan mulai dari 1995-2015. Hal ini disebabkan prinsip hukum di Indonesia, di mana tindak pidana selesai 20 tahun, sehingga setelah 20 tahun semuanya diampuni.
Sejarah tax amnesty sendiri sebenarnya sudah pernah dicoba pada tahun 1964, tetapi gagal karena ada kejadian G30S. Pada jaman pemerintahan Soeharto, wacana tax amnesty pun kembali diajukan, tetapi sayang permasalahan minyak bumi, kayu, batu bara, dan barang mineral lainnya kembali menggagalkan wacana tersebut.
Baru pada tahun 2016 ini, tax amnesty bisa dijalankan, dan dapat dikatakan berhasil. Ken menceritakan hingga saat ini, sudah Rp 12 triliun jumlah uang yang masuk untuk tax amnesty. “Anda bisa mengecek di situs resmi www.pajak.go.id untuk tahu lebih lanjut soal perkembangan tax amnesty,” tambah Ken.
Pada sosialisasi ini, Ken juga mengajak bagi para pengusaha maupun wajib pajak lainnya untuk ikut tax amnesty. “Ikut aja, untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Ken. Kepentingan ekonomi nasional yang dimaksud di sini adalah peningkatan ekonomi akibat investasi dari hasil tax amnesty. Peningkatan ekonomi ini akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. (Aldo Lim/Gdn)