Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kali dilelang namun belum laku terjual, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV kembali melelang enam unit kendaraan roda empat di Bank Mega atas permohonan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA)-Kejaksaan Agung RI.
Aset ini merupakan rampasan perkara tindak pidana korupsi penempatan atau pencairan dana milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (11/8/2016), lelang oleh KPKNL Jakarta IV tersebut dipimpin oleh Febriano, Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Jakarta IV. Sedangkan dari PPA-Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Damarwulan yang bertindak sebagai pejabat penjual.
Sebanyak 53 peserta dari berbagai lapisan masyarakat tampak antusias mengikuti lelang. Hasilnya, seluruh barang pun laku terjual dalam lelang. Salah satunya mobil Mercedez Benz C200 Tahun 2011 warna abu-abu. Mobil mewah ini laku terjual dengan pokok lelang naik 92,54 persen dari harga limit.
Baca Juga
Advertisement
"Hasil lelang harta rampasan milik terdakwa ini, semuanya baik pokok lelang maupun bea lelang akan disetorkan ke kas negara," tutur Damarwulan.
Lelang barang rampasan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu amar putusannya menyatakan barang bukti perkara dirampas untuk negara.
Selain Mercedez Benz C200, kendaraan yang dilelang terdiri dari Honda Freed Tahun 2011 warna hitam, Honda Freed Tahun 2011 warna putih, Honda CRV Tahun 2010 warna coklat metalik, Daihatsu Xenia Tahun 2011 warna hitam dan Daihatsu Xenia Tahun 2011 warna abu-abu. (Fik/Ahm)